Ssst, Ini Rahasia!

Keberadaan guru BK di sekolah adalah salah satu komponen penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam pelaksanaan layanannya di hampir semua sekolah, ada kendala dan masalah yang beragam. Penyebab masalah dapat timbul dari berbagai faktor, baik itu dari diri guru BK, siswa, guru bidang studi, kepala sekolah, maupun lingkungan.

Ekspektasi kinerja guru BK dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling senantiasa digerakkan oleh motif altruistik, sikap empatik, menghormati keragaman, serta mengutamakan kepentingan konseli, dengan selalu mencermati dampak jangka panjang dari pelayanan yang diberikan (Permendiknas No. 27 tahun 2008). Sikap tersebut bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan layanan konseling agar konseli terbuka dan sukarela mengungkapkan masalah yang dihadapinya.

Keterbukaan konseli dalam proses konseling, untuk mengungkapkan permasalahannya secara terperinci merupakan salah satu kunci keberhasilan konseling. Melalui keterbukaan, guru BK bisa mengurai masalah dan membantu siswa mencarikan jalan keluar dari permasalahannya. Guru BK mendapat tanggung jawab untuk menjaga segala informasi yang sudah diberikan siswa. Menjaga kerahasiaan dalam konseling merupakan asas yang harus ditaati, kecuali karena alasan hukum atau alasan tertentu yang telah disepakati bersama atau yang membenarkan guru BK mengungkapkan informasi konseli.

Asas kerahasian merupakan bagian dari kode etik yang disepakati oleh Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN). Pengungkapan permasalahan siswa tanpa seizinnya merupakan pelanggaran kode etik BK. Terjadinya pelanggaran tersebut menurut teori kontrol sosial dari Travis Hirschi bahwa setiap manusia cenderung untuk tidak patuh terhadap hukum atau memiliki dorongan untuk melakukan pelanggaran hukum. Penyimpangan juga merupakan hasil dari kekosongan kontrol atau pengendalian sosial.

Kontrol sosial yang dimaksud adalah bagaimana guru BK bisa melakukan pengendalian sosial untuk tidak terpancing menceritakan rahasia atau permasalahan siswa ke orang lain tanpa seizin siswa karena hal itu bertolak belakang dengan kode etik ABKIN. Ketika guru BK menceritakan permasalahan siswa, guru BK kekurangan kontrol sosial dalam mengendalikan lingkungan sekitarnya sehingga ia melakukan penyimpangan terhadap kode etik bimbingan dan konseling.

Alasan-alasan terjadinya kekurangan kontrol sosial adalah guru BK tidak menyadari bahwa ia sudah membeberkan permasalahan siswa, kurang berhati-hati dalam menyimpan data-data terkait permasalahan siswa, berdiskusi dengan guru BK lain terkait permasalahan siswa tanpa persetujuannya, dan adanya keingintahuan wali kelas maupun pihak-pihak terkait untuk menceritakan permasalahan siswa. Bahkan, ada anggapan dari oknum-oknum tertentu bahwa masalah-masalah siswa harus dilaporkan kepada guru untuk pertimbangan nilai.

Jika guru BK tidak mampu menjaga kerahasiaan atau tidak mampu mengontrol kondisi sosial di sekitarnya, ada dampak negatif pada profesionalisme guru BK dan siswa yang bersangkutan. Untuk profesionalisme guru BK dampaknya adalah kepercayaan siswa pada guru BK menurun sehingga siswa enggan melakukan konseling karena takut jika permasalahannya akan diketahui oleh orang lain. Dampak pada siswa yang permasalahannya diketahui oleh orang lain adalah motivasi siswa untuk terbuka dalam proses konseling selanjutnya cenderung menurun karena takut permasalahannya diketahui oleh orang lain.

Agar dapat mencapai tujuan konseling, yaitu membantu siswa mengoptimalkan potensinya dan menjaga rahasia informasi siswa, diperlukan beberapa kegiatan yang bisa dilakukan oleh guru BK antara lain:

  1. Guru BK menjalin ikatan sosial terhadap personil sekolah (guru dan kepala sekolah).
  2. Guru BK harus menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap profesinya dengan cara berkomitmen terhadap diri sendiri dan sosialnya.
  3. Guru BK perlu menyempatkan waktu untuk mengikuti kegiatan atau aktivitasnya yang mendukung kinerjanya (misal: MGBK, seminar dan workshop).
  4. Guru BK harus percaya, setia dan patuh terhadap peraturan yang ada di dalam kode etik bimbingan dan konseling.

 

Artikel ini disadur dari makalah “Konselor Membeberkan Rahasia Konseli Dalam Perspektif Teori Kontrol Sosial Travis Hirschi” untuk tugas matakuliah Problematika Pendidikan Bidang Studi

 

Bahan bacaan:

  • 2011. Kode Etik Profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia ABKIN. Semarang: ABKIN.
  • Hirschi, T. 1969. Causes of Delinquency. Berkeley: Universityof California Press
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor

Penulis:

Peppy Sisca Dwi Wulansari, guru BK di SMP Negeri 9 Blitar, alumnus program pascasarjana Universitas Negeri Malang. Kontak: peppysisca(at)gmail(dot)com

Back To Top