Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja

Pernahkah Anda mendengar atau membaca berita mengenai kejadian kecelakaan di tempat kerja? Mungkin Anda pernah mengetahui juga kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja luka, cacat, bahkan meninggal? Setelah mendengar dan membaca kasus-kasus kecelakaan kerja tersebut, apakah pernah terbesit  pertanyaan, “Kenapa kecelakaan tersebut bisa terjadi?” Lalu, apa korelasi antara kecelakaan dengan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja? Melalui artikel ini, mari kita coba kupas sedikit mengenai ilmu baru yang sering kita jumpai, baca, dan kita lihat baik di TV, proyek-proyek, pabrik, dan tempat lainnya.

Pertama-tama, kita coba cari tahu, “Apa sih keselamatan dan kesehatan kerja (K3) itu?”  Menurut Pasal 1 Angka 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dijelaskan bahwa pengertian K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Himbauan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja.

Menurut International Labour Organization, K3 adalah suatu upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan fisik, mental, dan sosial setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan dalam bentuk pencegahan penyimpangan kesehatan di antara pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan. Selain itu, K3 mencakup perlindungan pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang diadaptasikan dengan kapabilitas fisiologi dan psikologi, dan diringkaskan sebagai adaptasi pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada jabatannya.

Mengacu pada kedua pengertian di atas, bisa kita ambil sebuah inti dari apa yang diupayakan oleh K3 ini, yaitu mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Lalu, mengapa K3 ini menjadi sesuatu yang penting? Berkaca pada pentingnya K3 di tempat kerja tidak terlepas dari tujuan diterapkannya K3. Tujuan diterapkannya K3 dapat ditemukan pada peraturan perundang-undangan No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja

Tenaga kerja dan orang yang terlibat di tempat kerja harus mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan nyawa pekerja hilang, tentunya nyawa manusia tidak dapat dikembalikan, berbeda halnya dengan mesin rusak yang dapat diperbaiki. Bayangkan jika tenaga kerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja merupakan tulang punggung yang menafkahi keluarga. Oleh karena itu, negara juga menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang bertujuan menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban tenaga kerja.

2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien

Perusahaan wajib menyediakan lingkungan kerja dan kegiatan produksi yang aman demi keselamatan dan kesehatan tenaga kerjanya. Untuk memahami poin ini, kita ambil contoh kasus meledaknya pabrik kosmetik milik PT Mandom di Cikarang pada tahun 2015 yang menewaskan 28 pekerja dan menyebabkan 31 pekerja lainnya menderita luka bakar. Menurut hasil investigasi yang telah dilakukan, kebakaran dipicu oleh kebocoran pipa gas flexible tube di mesin konveyor sehingga memunculkan percikan api dari mesin pemanas plastik (dryer) dan memicu ledakan.

Kebocoran gas disebabkan oleh pergantian flexible tube oleh kontraktor instalasi pipa gas (PT Iwatani). PT Mandom telah mengistruksikan kepada PT Iwatani untuk mengganti semua flexible tube di ruang DPS yang berjumlah 8 buah. Akan tetapi, dari 8 flexible tube tersebut ternyata 4 buah diganti baru, 4 buah lainnya bekas pindahan dari pabrik PT Mandom yang ada di Sunter, Jakarta Utara.

Dari hasil investigasi tersebut, dapat kita ketahui bahwa ada unsur kesengajaan penggunaan material yang tidak sesuai (pihak kontraktor mengabaikan aspek K3), padahal pihak PT Mandom telah menginstruksikan kepada kontraktor untuk mengganti semua flexible tube bekas dengan yang baru. Namun, hanya setengahnya yang diganti baru, sehingga pada akhirnya material tersebut mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, dan menelan korban.

 

Kebakaran di PT Mandom Cikarang. Gambar dari Antara News.

Untuk mencegah kejadian semacam ini, diperlukan pengawasan dan pendampingan aspek K3 serta pengecekan ulang yang dilakukan oleh pihak pemilik terhadap material dan bahan yang digunakan oleh pihak kontraktor. Agar kecelakaan kerja di tempat kerja tidak terjadi, ada 5 aspek yang harus diperhatikan oleh manajemen perusahaan, yakni man (tenaga kerja), material (bahan), method (metode/cara kerja), machine (mesin produksi), dan environment (lingkungan kerja).

3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional

Poin ini juga penting sebagai tujuan dari implementasi K3 di tempat kerja. Apabila lingkungan kerja aman, kesehatan terjamin, tenaga kerja dapat bekerja dengan selamat sehingga angka kecelakaan kecil bahkan nihil. Hal ini berbanding lurus dengan meningkatnya profit perusahaan sehingga kesejahteraan tenaga kerja pun meningkat.

Meski tidak dapat langsung dirasakan, penerapan K3 ini sangat penting untuk jangka panjang. Banyak pengusaha yang masih bimbang akan penerapan K3 ini. Hal ini mendorong pemerintah Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenaker), membuat strategi agar K3 menjadi budaya di Indonesia yang diwujudkan dalam “Gerakan Efektif Masyarakat Membudayakan K3 (GEMA DAYA K3)” untuk mendukung pencapaian “Kemandirian Masyarakat Indonesia berbudaya K3 Tahun 2020”.

Dari penjelasan di atas, dapat kita ketahui bahwa penerapan K3 menjadi support system yang penting baik di lingkungan kerja maupun lingkungan masyarakat. Menurut Menteri Tenaga Kerja, Bapak Hanif Dhakiri (2018), “Salah satu indikator  pembangunan ketenagakerjaan adalah peningkatan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja”.

Para pelaku usaha tidak hanya ditekan untuk meningkatkan profit perusahaan secara terus menerus, tetapi juga peningkatan penerapan K3 yang berkelanjutan (continuous improvement) demi terciptanya tempat kerja yang aman, nyaman, sehat menuju zero Accident (kecelakaan nihil). Dengan demikian, peningkatan produksi dan produktivitas nasional dapat segera terwujud.

Bahan bacaan:

Penulis:
Fauzi Jatmiko, Alumnus Prodi D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Fakultas Kedokteran, Universitas Sebelas Maret Surakarta

Gerakan 1000guru adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bersifat nonprofit, nonpartisan, independen, dan terbuka. Semangat dari lembaga ini adalah “gerakan” atau “tindakan” bahwa semua orang, siapapun itu, bisa menjadi guru dengan berbagai bentuknya, serta berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Back To Top