Anak sekolah tentu saja tidak lepas dari jajanan. Dengan ragam jajanan yang beraneka rupa dan kemasan yang menarik, anak sekolah sangat menggandrungi jajanan. Terlebih harganya pun umumnya cukup murah. Jajanan anak sekolah sebagian besar berasal dari kantin sekolah maupun pedagang di luar sekolah. Oleh karena itu, peranan kantin sekolah dan pedagang di luar sekolah sangat penting dalam penyediaan jajanan yang aman, bermutu, dan bergizi.
Jajanan sekolah dapat dikelompokkan menjadi makanan sepinggan, makanan camilan/snack, minuman dan buah. Makanan sepinggan merupakan makanan utama atau yang dikenal dengan “jajanan berat”. Jajanan ini bersifat mengenyangkan dan dapat menggantikan makanan utama seperti mi ayam, bakso, bubur ayam, lontong sayur, gado-gado, dan siomai. Camilan merupakan makanan yang dikonsumsi di luar makanan utama. Camilan dapat terdiri dari camilan basah seperti gorengan, lemper, donat, kue lapis, dan jeli. Ada pula camilan kering seperti berondong jagung, keripik, biskuit, dan permen. Sementara itu, minuman seringkali disajikan dalam gelas siap minum seperti air putih, es teh manis, es campur, es buah maupun es doger.
Permasalahan muncul ketika jajanan yang dijual tidak memenuhi syarat kesehatan. Menurut data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada tahun 2014 penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) yang melebihi batas diperbolehkan (Acceptable Daily Intake), pencemaran mikroba, dan penggunaan bahan berbahaya masih banyak ditemukan. Selain itu, banyak jajanan anak sekolah yang hanya bersifat mengenyangkan dan tidak mengandung gizi yang dibutuhkan anak, padahal konsumsi jajanan sekolah yang bergizi diperlukan agar kadar gula darah tetap terkontrol. Dengan demikian, anak tetap dapat konsentrasi terhadap pelajaran dan dapat melaksanakan aktivitas lain.
Kecukupan gizi masing-masing anak dapat berbeda. Selain umur, jenis kelamin juga dapat mempengaruhi kecukupan gizi. Angka kecukupan gizi rata-rata yang dianjurkan untuk anak-anak di Indonesia dapat dilihat di buku pedoman yang dikeluarkan oleh BPOM.
Makanan yang tidak sesuai dengan standar kesehatan dapat menyebabkan penyakit terkait makanan (foodborne disease) dan diare karena cemaran air (waterborne disesase) yang menyebabkan kematian pada kurang lebih dua juta orang per tahun termasuk di antaranya anak-anak. Makanan yang tidak aman mengandung bakteri yang berbahaya, virus, parasit, senyawa kimia, dan logam berat yang dapat menyebabkan diare hingga kanker. Terlebih lagi, banyak kasus keracunan makanan yang dilaporkan pada anak sekolah.
Tentu sangat sukar untuk melarang anak tidak jajan sama sekali, apalagi bagi anak yang sudah terbiasa untuk jajan. Pemerintah telah mengelurakan kebijakan mengenai hal tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 mengenai Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan dan memberikan wewenang kepada BPOM untuk melakukan pengawasan keamanan, mutu, dan gizi pangan yang beredar, salah satunya adalah Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS).
Ada 5 kunci keamanan pangan untuk memilih jajanan anak sekolah yang aman, bermutu, dan bergizi menurut BPOM.
1. Kenali pangan yang aman
Jajanan yang aman perlu dikenali sebelum dikonsumsi. Pangan yang aman bebas dari bahaya biologis, kimia, dan benda lain. Untuk memastikan pangan aman dari bahaya biologis, pangan harus terlihat bersih, kemasan pangan tidak rusak, pangan tidak basi (tekstur tidak menyimpang dari keadaan normal, bau tidak asam atau bau busuk), dan jangan sayang membuang pangan dengan rasa menyimpang.
Aman dari bahaya kimia ditandai dengan pangan tidak terlalu kenyal, keras, atau gosong, pangan tidak terasa pahit atau getir, pangan tidak berwarna terlalu mencolok, pangan tidak dibungkus dengan kertas bekas atau kertas koran, pangan tidak menggunakan bahan tambahan pangan (BTP) berlebih.
Jika rasa pahit timbul setelah jajanan dikonsumsi, ada kemungkinan jajanan mengandung pemanis buatan yang berlebih. Jika rasa sepat pedas, ada kemungkinan produk tersebut menggunakan pengawet benzoat yang berlebih. Jika terlalu kenyal dan getir, ada kemungkinan produk mengandung boraks. Produk yang mencolok dan sangat cerah serta titik warna tidak homogen dapat mengandung pewarna tekstil merah (rhodamin B) dan kuning (methanyl yellow). Keamanan dari benda lain terlihat dari tidak adanya benda asing seperti rambut, serpihan kayu, kerikil, ataupun staples, dan pangan tidak dibungkus dengan pembungkus yang distaples.
2. Beli pangan yang aman
Membeli pangan yang aman secara biologis dapat dilakukan dengan cara membeli pangan di tempat yang bersih, membeli dari penjual yang sehat dan bersih, memilih makanan yang telah dimasak, membeli pangan yang dipajang, disimpan, dan disajikan dengan baik, serta konsumsi pangan dengan benar dengan dicuci terlebih dahulu. Untuk membeli pangan yang aman dari sisi kimia dilakukan dengan cara membeli pangan yang dijual di tempat yang bersih dan terlindung dari sinar matahari, debu, hujan, angin, dan asap kendaraan bermotor, pilih buah potong yang telah dicuci bersih.
Jangan beli pangan yang dibungkus kertas bekas dan kertas koran. Jangan beli makanan dan minuman yang warnanya mencolok, terlalu kenyal, keras, atau gosong. Jajanan juga tidak dibeli jika mengandung rambut, pecahan kaca, kerikil, dan hindari jika pembungkusnya distaples.
3. Baca label dengan seksama
Label pangan merupakan keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, maupun kombinasi keduanya yang disertakan dalam pangan, dimasukkan, atau ditempelkan pada bagian kemasan pangan. Dalam hal ini, penting untuk memperhatikan, membaca, memahami informasi pada label yang tercantum dalam kemasan.
Label yang harus diamati adalah nama pangan olahan yang terdiri dari nama jenis dan nama dagang, berat bersih atau isi bersih yaitu pernyataan pada label yang memberikan keterangan mengenai kuantitas atau jumlah olahan dalam kemasan, nama dan alamat produksi, daftar bahan yang digunakan, nomor pendaftaran pangan, keterangan kedaluwarsa, kode produksi, dan keterangan tambahan seperti keterangan halal, petunjuk penyimpanan, serta peringatan label pangan tertentu seperti produk pangan olahan yang berasal dari babi atau produk susu kental manis yang mencantumkan tidak diperkenankan untuk balita.
4. Jaga kebersihan
Meskipun tidak keseluruhan mikroba dapat menyebabkan sakit, mikroba berbahaya dapat ditemukan di tanah, air, hewan, dan manusia. Menjaga kebersihan dapat dilakukan dengan mencuci tangan, menutup mulut pada saat batuk dan bersin, membuang sampah dan menjaga kebersihan kantin maupun sekolah.
5. Catat apa yang ditemui
Jika menemukan pangan dalam jajanan sekolah yang dirasa kurang aman, masyarakat dapat mencatatnya dan melaporkan melalui notifikasi elektronik (e-notifikasi). E-notifikasi merupakan sistem informasi antara komunitas sekolah dengan klub POMPI untuk dapat menginformasikan secara cepat terkait keamanan pangan jajanan anak sekolah.
Dengan penerapan lima kunci pemilihan jajanan sekolah secara aman, disertai kerjasama antara orang tua, penyuluh, guru, dan pengelola kantin sekolah, diharapkan anak sekolah dapat mengkonsumsi jajanan sekolah dengan aman. Lebih baik pula jika anak dibawakan bekal makanan dari rumah sehingga terjaga keamanaan dan tingkat gizinya.
Bahan bacaan:
- Pusat Data dan Informasi Kesehatan RI. Situasi Pangan Jajanan Anak Sekolah tahun 2014.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 mengenai Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan
- Badang Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 2014. Persentase Penyebab Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) yang Tidak Memenuhi Syarat di Indonesia tahun 2009-2014.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2014. Pedoman Pangan Jajanan Anak Sekolah untuk Pencapaian Gizi Seimbang (Orang Tua, Guru, dan Pengelola Kantin). Jakarta : Direktorat SPP Deputi BPOM
- Badan POM RI. 2012. Booklet 5 Kunci Keamanan Pangan untuk Anak Sekolah. Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan, Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya. Jakarta.
Penulis:
Antono Suryoputro, Sutopo Patria Jati, Rani Tiyas Budiyanti, Eka Yunila Fatmasari (Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Diponegoro). Kontak: ranitiyasbudiyanti(at)gmail(dot)com