Menurut UU nomor 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, bencana merupakan suatu peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam, nonalam, maupun manusia. Contoh bencana yang berasal dari faktor alam di antaranya seperti gempa bumi dan letusan gunung berapi. Sedangkan yang disebabkan oleh faktor nonalam di antaranya adalah wabah penyakit, kebocoran pembangkit listrik tenaga nuklir, dan kebakaran pemukiman warga. Peristiwa seperti kerusuhan antarwarga dan aksi teror adalah contoh bencana yang disebabkan oleh faktor manusia.
Setiap bencana, apapun faktornya, yang melibatkan masyarakat secara langsung akan memberikan dampak tidak hanya secara fisik tetapi juga kondisi psikis korban. Kehilangan anggota keluarga, tempat tinggal, kampung halaman, dan materi adalah beberapa faktor stressor yang memberikan dampak terhadap kesehatan jiwa para korban bencana.
Korban bencana yang mengalami cacat fisik akan terganggu kualitas hidupnya. Meskipun fisiknya masih sempurna, korban yang menderita cacat psikis akibat trauma juga mengalami kesulitan untuk menjalani kehidupan sehari-harinya. Hal ini dikarenakan mereka dapat mengalami gangguan kejiwaan pascatrauma yang disebut Post-Traumatic Stress Disorder, atau lebih dikenal dengan singkatannya, PTSD.
PTSD merupakan jenis gangguan kejiwaan yang muncul setelah mengalami trauma psikis yang berat. Korban yang mengalami PTSD akan menunjukkan gejala-gejala seperti bermimpi tentang kejadian yang menyebabkan trauma, merasa tidak berdaya, tidak bersemangat dan sedih secara terus-menerus, dan juga kondisi emosi yang tidak stabil jika mengingat kejadian tersebut. Gejala yang paling khas adalah ketika penderita melihat atau terlibat dalam kejadian yang mirip dengan peristiwa traumatisnya, mereka akan mengalami “disosiasi”. Kondisi ini menyebabkan penderita merasa terlepas dari dunia nyata dan kembali ke saat peristiwa traumatisnya terjadi.
Diagnosis PTSD baru dapat ditegakkan apabila gejala muncul segera setelah peristiwa traumatisnya terjadi dan menetap selama lebih dari 1 bulan lamanya. Kondisi ini menyebabkan penderita tidak mampu kembali menata hidupnya segera setelah situasi akut bencana berakhir dan membutuhkan pertolongan petugas kesehatan jiwa khusus.
Seseorang bisa mengalami PTSD tanpa harus mengalami kejadian trauma secara langsung. Bahkan, dengan hanya menyaksikan sendiri trauma yang dialami oleh orang lain atau orang terdekatnya bisa menyebabkan dirinya menderita PTSD. Peluang seseorang bisa menderita PTSD pascabencana dipengaruhi oleh 3 masa, yaitu pratrauma, peritrauma, dan pascatrauma.
Pratrauma adalah kondisi yang sudah ada sebelum kejadian trauma seperti perkembangan emosional, tipe kepribadian, dan juga riwayat mengalami gangguan kejiwaan lain sebelumnya. Kita bisa mengambil analogi batang besi yang coba dipatahkan oleh palu. Ketika ketahanan psikis atau besi tersebut kuat, palu yang berperan sebagai stressor tidak akan mampu mematahkan batang besi. Sebaliknya, ketika ketahanan psikis tersebut rapuh (oleh karena proses perkembangan kejiwaan), ia akan mudah rusak akibat tidak mampu menahan beban stressor. Belakangan ini diketahui faktor genetis juga dapat mempengaruhi peluang seseorang menderita PTSD.
Peritrauma meliputi intensitas trauma yang dialami. Semakin besar magnitudo bencana yang terjadi, disertai dengan luka fisik dan pengalaman “seperti mendekati kematian”, maka semakin mudah pula seseorang menderita PTSD.
Pascatrauma meliputi kondisi setelah peristiwa traumatis seperti dukungan keluarga dan komunitas, strategi mekanisme coping yang salah dari penderita, pola pikir diri terhadap bencana, dan kegagalan penderita untuk berusaha bangkit dari kondisi ketidakberdayaan. Beberapa orang tidak langsung menderita PTSD sesaat setelah pertama kali mengalami kejadian traumatis. Namun, jika kejadian tersebut dialaminya berulang kali bisa saja orang tersebut akan mengalami gejala PTSD.
Bagi orang awam dan paramedis yang sedang menjadi relawan di dalam situasi pascabencana, sangat penting untuk melakukan screening dan mengenali gejala-gejala awal PTSD untuk mencegah prognosis yang lebih buruk. Caranya dengan menggunakan beberapa checklist dan kuesioner trauma. Penanganan dan screening kesehatan jiwa pascabencana yang baik akan mengurangi presentase temuan kasus PTSD dan gangguan kejiwaan pascabencana lainnya.
Pada dasarnya, semua penderita PTSD bisa sembuh dengan menjalani serangkaian psikoterapi dibantu dengan obat-obatan psikofarmaka. Psikoterapi yang sering digunakan seperti cognitive behavioural therapy membantu membentuk pola pikir dan kebiasaan yang baik bagi penderita PTSD. Penderita diajak mengenali stimulus atau hal-hal yang berkaitan dengan traumanya sehingga penderita tidak ketakutan lagi dengan peristwa traumatisnya tersebut.
Psikofarmaka adalah jenis obat-obatan yang dapat mengatasi gejala-gejala negatif yang dialami penderita PTSD seperti stres, kecemasan, depresi, sulit tidur, dan perubahan mood. Penggunaan obat-obatan ini harus diawasi oleh dokter karena penggunaan yang berlebihan akan merugikan penderita dan kadang menyebabkan ketergantungan, sehingga penderita gagal mengatasi masalah kejiwaannya.
Indonesia sebagai negara yang berada di tengah-tengah tiga lempeng tektonik dan terletak di garis khatulistiwa menyebabkan frekuensi bencana alam di negeri ini cukup tinggi. Selain itu, Indonesia sebagai negara berkembang yang sedang menjalani berbagai pembangunan juga tidak menutup kemungkinan bencana dari faktor nonalam dan manusia.
PTSD adalah salah satu gangguan kejiwaan yang berkaitan dengan peristiwa traumatis. Oleh karenanya, penting bagi masyarakat awam untuk mengetahui tentang gejala gangguan ini. Dengan ketahanan jiwa dan penanganan kesehatan jiwa pasca-bencana yang baik maka akan mengurangi tingkat penderita gangguan jiwa di negeri ini.
Bahan bacaan:
- http://www.bnpb.go.id/pengetahuan-bencana/definisi-dan-jenis-bencana
- https://en.wikipedia.org/wiki/Disaster
- https://en.wikipedia.org/wiki/Posttraumatic_stress_disorder
- Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, Edisi Kelima.
- Lopez-Ibor, Juan Jose, et al. 2005. Disaster and Mental Health. World Psychiatric Association. Australia: John-Wiley & Sons.
Penulis:
Aldilas Achmad Nursetyo, Dokter Magang di RSUD I. A. Moeis, Samarinda, Kalimantan Timur.