Menelisik Sejarah Budaya Korupsi di Indonesia

Korupsi merupakan salah satu kata yang sangat akrab di telinga kita, apalagi ketika kata tersebut berasal dari media elektronik yang memberitakan pejabat publik tertangkap tangan melakukan korupsi. Sejak kapan budaya korupsi ini berada di Indonesia? Sebenarnya ‘korupsi’ sudah sangat lama dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, terlebih sejak awal mula mengenal tata kelola administrasi. Pada sebagian besar kasus korupsi yang telah dipublikasikan oleh media, seringkali perbuatan korupsi tersebut tidaklah lepas dari kekuasaan, birokrasi, ataupun pemerintahan.

Korupsi juga memiliki konotasi yang erat hubungannya dengan politik. Meskipun korupsi lebih erat hubungan secara terminologi sebagai perilaku yang melanggar hukum, pengertian korupsi dipisahkan dari bentuk pelanggaran hukum lainnya. Selain menghubungkan korupsi dengan politik, korupsi juga memiliki hubungan yang erat dengan perekonomian, kebijakan publik, kebijakan internasional, kesejahteraan sosial, dan pembangunan nasional. Begitu luasnya aspek-aspek korupsi hingga organisasi internasional PBB memiliki badan khusus yang memiliki tugas untuk memantau korupsi yang terjadi di berbagai belahan dunia.

Ilustrasi korupsi. Sumber gambar: Ditjen Dikti.

Landasan untuk memberantas dan menanggulangi korupsi berasal dari pengertian korupsi itu sendiri. Istilah korupsi berasal dari bahasa Latin “coruptio” atau “corruptus”. Di dalam beberapa kerabat bahasa Latin kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Prancis) dan “corruptie/korruptic” (Belanda). Arti terminologis kata korupsi sendiri secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian.

Apabila kita merujuk kepada terminologi dalam bahasa Arab, di negara seperti Malaysia terdapat peraturan antikorupsi yang menggunakan terminologi kata “resuah” yang asal mulanya dari bahasa Arab “risywah”. Menurut Kamus Umum Arab-Indonesia oleh Andi Manzah yang diterbitkan pada tahun 2002, risywah memiliki arti sama dengan suap dan korupsi. Risywah memiliki arti pemberian dari seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan. Dalam hukum Islam, risywah adalah perbuatan haram dan termasuk dosa besar.

Sangat jelas bahwa korupsi adalah kata yang memiliki arti sesuatu yang busuk, jahat dan merusak. Maka, perbuatan korupsi adalah hal yang menyangkut dengan sesuatu yang bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi yang terjadi di dalam aparatur pemerintah. Korupsi juga merupakan penyelewengan kekuasaan dalam jabatan atau pekerjaan tertentu.

Berikut ini beberapa contoh perilaku yang termasuk kategori korupsi yang diambil dari buku saku yang dikeluarkan oleh KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  1. Merugikan keuangan negara, seperti melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menggunakan setiap kesempatan dan sarana yang ada untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
  2. Suap-menyuap, seperti memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggaraan negara dengan maksud supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
  3. Penggelapan dalam Jabatan, di antaranya seperti pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan untuk menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya.
  4. Pemerasan, misalnya pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima penyerahan barang, seolah-olah penyerahan tersebut merupakan hutang kepada dirinya.
  5. Perbuatan curang, misalnya pemborong atau ahli bangunan pada waktu melakukan proyek yang didasarkan karena adanya hubungan kekerabatan dan bukan karena keunggulan yang dimiliki.
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan, misalnya pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara, baik langsung maupun secara tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan pengadaan atau persewaan (mengambil keuntungan dari pemborongan tersebut).
  7. Gratifikasi, yakni pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah membantu.

Sejarah korupsi di Indonesia sudah ‘membudaya’ sejak dahulu, tepatnya pada saat berdirinya kerajaan-kerajaan di Indonesia. Korupsi dikenal pula pada era prakemerdekaan, era Orde Lama, Orde Baru, hingga berlanjut pada era Reformasi. Di dalam sejarah tersebut, berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh dari signifikan dalam melakukan pemberantasan korupsi yang terjadi. Periodisasi korupsi di Indonesia secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu pada masa prakemerdekaan dan pascakemerdekaan.

Prakemerdekaan

Pada Masa Pemerintahan Kerajaan

  • “Budaya-tradisi korupsi” yang tiada henti di Indonesia disebabkan sebagian besar karena didorong oleh motif oleh kekuasaan, kekayaan, dan wanita.
  • Perebutan kekuasaan di Kerajaan Singosari (sampai tujuh keturunan saling membalas dendam berebut kekuasaan: Anusopati-Tohjoyo-Ranggawuni-Mahesa Wongateleng dan seterusnya).
  • Kerajaan Majapahit (pemberontakan Kuti, Nambi, Suro, dan lainnya ).
  • Kerajaan Demak (perseteruan antara Joko Tingkir dengan Haryo Penangsang).
  • Kerajaan Banten (perebutan takhta Sultan Haji dari ayahandanya, Sultan Ageng Tirtayasa).
  • Sriwijaya diketahui berakhir disebabkan tidak adanya pengganti atau penerus takhta kerajaan sepeninggal Balaputra Dewa.
  • Majapahit diketahui hancur oleh penyebab adanya perang saudara (perang paregreg) sepeninggal Maha Patih Gadjah Mada karena perebutan kekuasaan.
  • Mataram lemah dan semakin tidak memiliki kekuatan karena dipecah belah oleh Belanda.
  • Kehancuran kerajaan-kerajaan besar seperti Sriwijaya, Majapahit dan Mataram sebagian besar adalah karena perilaku korupsi dari bangsawan kerajaannya.

Pada Masa Kolonial Belanda

  • Pada tahun 1755 dengan Perjanjian Giyanti, VOC memecah belah kerajaan Mataram dengan langkah menjadikan dua kekuasaan, yaitu Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta.
  • Pada tahun 1757/1758 VOC memecah Kasunanan Surakarta menjadi dua daerah kekuasaan yaitu Kasunanan Surakarta dan Mangunegaran.
  • Kasultanan Yogyakarta juga dibagi menjadi dua, yakni Kasultanan Yogyakarta dan Pakulaman.
  • Dalam buku History of Java karya Thomas Stanford Raffles (gubernur Jenderal Inggris yang memerintah Pulau Jawa tahun 1811-1816). penduduk Jawa digambarkan sangat “nrimo” atau pasrah terhadap keadaan. Namun, di pihak lain, penduduk Jawa mempunyai keinginan untuk lebih dihargai oleh orang lain, tidak terus terang, suka menyembunyikan persoalan, dan termasuk mengambil sesuatu keuntungan atau kesempatan di kala orang lain tidak mengetahui. Hal menarik lainnya adalah adanya bangsawan yang gemar menumpuk harta, memelihara sanak (abdi dalem) yang pada umumnya abdi dalem lebih suka mendapat atau mencari perhatian majikannya. Akibatnya, abdi dalem lebih suka mencari muka atau berperilaku oportunis.
  • Dalam elite keluarga kalangan kerajaan, raja lebih suka disanjung, dihormati, dihargai dan tidak suka menerima kritik dan saran.
  • Dalam bidang ekonomi, raja dan lingkaran kaum bangsawan mendominasi sumber-sumber kehidupan ekonomi di masyarakat. Rakyat pada umumnya “dibiarkan” miskin, tertindas, tunduk dan harus menuruti apa kata, kemauan atau kehendak “penguasa”.
  • Budaya yang sangat tertutup dan penuh “keculasan” itu turut untuk menyuburkan “budaya korupsi” di Nusantara. Bahkan tidak jarang abdi dalem juga melakukan “korupsi” dengan jalan mengambil “upeti” (pajak) dari rakyat yang akan diserahkan kepada Demang (Lurah), selanjutnya oleh Demang akan diserahkan kepada Tumenggung. Abdi dalem di Katemenggungan setingkat kabupaten atau provinsi juga melakukan korupsi harta yang akan diserahkan kepada Raja atau Sultan.
  • Kebiasaan mengambil “upeti” dari rakyat kecil yang dilakukan oleh raja Jawa kemudian ditiru oleh Belanda ketika menguasai Nusantara (1800-1816). Akibatnya kebijakan itulah banyak terjadi perlawanan-perlawanan rakyat terhadap Belanda. Sebut saja, misalnya perlawanan Diponegoro (1825-1830), Imam Bonjol (1821-1837), Aceh (1973-1904) dan lain sebagainya.
  • Lebih menyedihkan lagi yaitu penindasan atas penduduk pribumi (rakyat Indonesia yang terjajah) juga dilakukan oleh bangsa Indonesia sendiri. Sebut saja misalnya kasus penyelewengan pada pelaksanaan sistem “cultur stelsel (CS)” yang secara harafiah berarti Sistem Pembudayaan. Walaupun tujuan utama di masyarakat adalah membudidayakan tanaman produktif di masyarakat agar hasilnya mampu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memberi kontribusi ke kas Belanda, namun kenyataannya justru sangat memprihatinkan.

Pascakemerdekaan

Pada Masa Orde Lama

  • Dibentuknya Badan Pemberantasan Korupsi dan Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) berdasarkan UU Keadaan bahaya di bawah pimpinan A.H. Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota: Yamin dan Roeslan Abdulgani. Namun, ternyata pemerintah pada waktu itu setengah hati menjalankannya.
  • Pejabat pemerintah diharuskan mengisi formulir yang disediakan. Istilah masa kininya seperti daftar kekayaan pejabat negara. Dalam perkembangannya kewajiban pengisian formulir tersebut mendapat reaksi keras dari para pejabat. Mereka berdalih agar formulir itu tidak diserahkan kepada PARAN, tetapi langsung kepada Presiden.
  • Tahun 1963 melalui Keputusan Presiden N 275 tahun 1963, upaya pemberantasan korupsi kembali dilakukan. A.H. Nasution yang saat itu menjabat sebagai Menkohankam dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo meneruskan kasus-kasus korupsi ke meja pengadilan. Program kerja ini ini kemudian dikenal dengan istilah “Operasi Budhi”. Sasarannya adalah perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktik korupsi dan kolusi. Operasi Budhi ternyata juga mengalami hambatan. Soebandrio mengumumkan pembubaran operasi Budhi yang kemudian diganti namanya menjadi Kotrat (Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi). Presiden Sukarno menjadi ketuanya, dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Sejarah kemudian mencatat bahwa pemberantasan korupsi pada masa itu akhirnya mengalami stagnasi.
  • Dalam kurun waktu 3 bulan sejak Operasi Budhi dijalankan, keuangan negara dapat diselamatkan sebesar kurang lebih Rp. 11 miliar, jumlah yang cukup signifikan untuk kurun waktu itu. Namun, karena dianggap mengganggu prestise Presiden, akhirnya Operasi Budhi dihentikan.

Pada Masa Orde Baru

  • Dibentuknya Tim Pemberantas Korupsi (TPK) yang diketuai Jaksa Agung.
  • Tahun 1970, terdorong oleh ketidakseriusan TPK dalam memberantas korupsi seperti komitmen Soeharto, mahasiswa dan pelajar melakukan unjuk rasa memprotes keberadaan TPK.
  • Perusahaan-perusahaan negara seperti Bulog, Pertamina, Departemen Kehutanan mengalami sorotan tajam dari masyarakat karena dianggap sebagai sarang korupsi. Maraknya gelombang protes dan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa akhirnya ditanggapi Soeharto.
  • Dibentuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa seperti Prof. Johannes, I. J. Kasimo, Mr. Wilopo dan A. Tugas utama adalah membersihkan Departemen Agama, Bulog, CV. Waringin, PT. Mantrust, Telkom, dan Pertamina. Namun, komite ini hanya “macan ompong” karena hasil temuannya tentang dugaan korupsi di Pertamina tak direspon pemerintah.
  • Ketika Laksamana Sudomo diangkat sebagai Pangkopkamtib dibentuklah Opstib (Operasi Tertib) dengan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Kebijakan ini hanya melahirkan sinisme pada masyarakat. Tak lama setelah terbentuknya operasi tersebut, timbul perbedaan pendapat yang cukup tajam antara Sudomo dengan Nasution. Hal itu menyangkut pemilihan metode atau cara pemberantasan korupsi, yang menurut Sudomo harus dimulai dari atas. Sementara itu, Nasution menyatakan kepada Laksamana Sudomo agar memulai dari dirinya sendiri. Seiring dengan berjalannya waktu, Opstib pun hilang tanpa bekas sama sekali.

Pada Masa Reformasi

  • Pada era Reformasi hampir seluruh elemen penyelenggara negara sudah terjangkit dengan “virus korupsi” yang sangat ganas.
  • Presiden B. J. Habibie mengeluarkan UU nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KOKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.
  • Presiden Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2000. Namun di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi, melalui judicial review Mahkama Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan. Sejak itu, Indonesia mengalami kemunduran besar dalam upaya pemberantasan KKN.
  • Di samping membubarkan TGPTPK, presiden dianggap tidak menunjukkan kepemimpinan yang mendukung pemberantasan korupsi.
  • Proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan konglomerat Sofyan Wanandi dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Jaksa Agung Marzuki Darusman. Akhirnya Presiden Abdurrahman didera kasus Buloggate.
  • Di masa pemerintahan Megawati, wibawa hukum semakin merosot, justru yang menonjol adalah otoritas kekuasaannya.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi, kemudian disingkat KPK adalah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi dan menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Faktor Penyebab Korupsi

Sebagai warga negara yang baik, patut kiranya kita dapat memetik pelajaran yang berharga dari kronologi sejarah mengenai budaya korupsi yang terdapat di Indonesia. Apa sajakah faktor-faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan korupsi? Perilaku korupsi merupakan salah satu perilaku yang menyangkut berbagai hal yang bersifat sangat kompleks. Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal atau berasal dari pelaku-pelaku korupsi atau bisa juga berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan tindakan korupsi. Berikut ini adalah garis besar gambaran penyebab seseorang untuk melakukan korupsi, yang dikelompokkan menjadi faktor internal dan faktor eksternal.

Faktor internal merupakan faktor yang menjadi pendorong korupsi dari dalam diri, lebih lanjut dapat dirinci menjadi:

1. Aspek Perilaku Individu

  • Sifat tamak/rakus manusia: Korupsi bukan merupakan kejahatan kecil-kecilan karena mereka yang melakukannya biasanya sudah berkecukupan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Korupsi justru menunjukkan keserakahan, hasrat besar untuk memperkaya diri.
  • Moralitas yang tidak kuat: Seseorang yang memiliki moral yang lemah akan mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu berasal dari ajakan atasan, teman setingkat, bawahannya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk melakukan perilaku tersebut.
  • Gaya hidup konsumtif: Kehidupan di kota-kota besar seringkali mendorong gaya hidup seseorang untuk menjadi konsumtif. Apabila perilaku konsumtif tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai, ini akan membuka peluang untuk melakukan berbagai tindakan yang memenuhi gaya hidupnya tersebut. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.

2. Aspek Sosial

  • Perilaku tindakan korupsi dapat terjadi juga akibat dari adanya dorongan yang berasal dari keluarga. Sebagaimana yang dijelaskan oleh para ahli ilmuwan perilaku mengatakan bahwa “Lingkungan keluargalah yang secara kuat memberikan dorongan bagi orang untuk melakukan perilaku korupsi dan mengalahkan sifat baik yang terdapat pada dirinya”.

Faktor eksternal merupakan pemicu perilaku yang disebabkan oleh faktor di luar diri pelaku.

1. Aspek Sikap Masyarakat Terhadap Korupsi

  • Pada umumnya tingkat partisipasi yang dimiliki oleh masyarakat dalam melakukan tindakan korupsi memiliki peran penting. Jika tidak ada kontrol dari masyarakat, pelaku korupsi bisa melenggang bebas sesuka hatinya.

2. Aspek Ekonomi

  • Pendapatan yang tidak mencukupi kebutuhan memberi kemungkinan lebih besar seseorang untuk melakukan korupsi karena mengalami keterdesakan. Keterdesakan itulah yang membuka ruang bagi untuk mengambil jalan pintas dengan melakukan korupsi.

3. Aspek politis

  • Aktivitas yang melibatkan penggunaan kekuasaan negara sebagai suatu lembaga untuk mempertahankan kekuasaan dapat menjadi sangat potensial untuk menyebabkan menyebabkan adanya perilaku korupsi.

4. Aspek Organisasi

  • Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan.
  • Tidak adanya kultur organisasi yang benar.
  • Kurang memadainya sistem akuntabilitas.
  • Kelemahan sistem pengendalian manajemen.
  • Lemahnya pengawasan

Bagi masyarakat miskin, korupsi mengakibatkan dampak yang luar biasa dan saling bertaut satu dengan yang lainnya. Pertama, dampak korupsi yang langsung dirasakan oleh orang miskin adalah semakin mahalnya jasa berbagai pelayanan publik yang diperolehnya, menjadi rendahnya kualitas pelayanan dan pembatasan akses terhadap berbagai pelayanan vital seperti air, kesehatan, dan pendidikan. Kedua, dampak yang tidak langsung terhadap orang miskin berupa pengalihan sumber daya milik publik untuk kepentingan pribadi dan kelompok yang seharusnya ditujukan bagi kemajuan sektor sosial dan orang miskin, melalui pembatasan pembangunan. Hal ini memiliki pengaruh besar kepada langgengnya kemiskinan.

Bahan bacaan:

  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. (2011). Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  • Komisi Pemberantasan Ko (2006). Memahami Untuk Membasmi: Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis:
Sakinah Nur Rokhmah, alumnus Jurusan Psikologi, Universitas Muhammadiyah Malang.
Kontak: ninaabstrak(at)gmail(dot)com.

Gerakan 1000guru adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bersifat nonprofit, nonpartisan, independen, dan terbuka. Semangat dari lembaga ini adalah “gerakan” atau “tindakan” bahwa semua orang, siapapun itu, bisa menjadi guru dengan berbagai bentuknya, serta berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Back To Top