Sebagian besar dari kita pasti tidak asing dengan “jamu” dan mungkin pernah meminumnya. Bahkan berdasarkan data Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) tahun 2010 menunjukkan bahwa 59,12 % orang Indonesia pernah minum jamu. Ya, jamu merupakan obat tradisional Indonesia yang tercipta dari penggalian kekayaan dan keanekaragaman bahan alam oleh nenek moyang kita sejak ribuan tahun silam. Ramuan jamu diwariskan secara turun-temurun digunakan untuk memelihara kesehatan, mencegah dan mengobati penyakit, memulihkan kesehatan, serta untuk kecantikan dan kebugaran.
Pelestarian dan penegasan jamu sebagai ciri khas dan bagian dari budaya Indonesia sangat diperlukan sebagai salah satu upaya dalam mengangkat martabat jamu dalam menciptakan kemandirian bangsa dan antisipasi persaingan global. Masyarakat luas sekarang sudah menengok fitoterapi (pengobatan atau pencegahan penyakit pada manusia yang menggunakan zat yang berkhasiat dari tanaman) sebagai alternatif terapi untuk kesehatannya karena dianggap relatif aman dan tanpa efek samping yang berarti.
Secara umum, pilihan obat fitoterapi sebagai terapi alternatif didasarkan pada beberapa alasan. Di antara alasan-alasan tersebut adalah:
- Lebih aman (toksisitas dan efek samping lebih kecil) terutama untuk jangka waktu lama.
- Lebih tinggi efikasinya (efektivitas).
- Lebih baik keberhasilan terapinya karena tidak hanya meliputi terapi kausal tetapi juga terapi komplikasi, simptomatik, dan rehabilitasi.
- Lebih terjangkau biayanya dengan efikasi yang sama
- Lebih bernilai ekonomis jika ditinjau dari pemanfaatan dan pengembangan sumber daya nasional tanaman obat asli Indonesia.
Sayangnya, saat ini citra jamu semakin memburuk terutama di kalangan tenaga kesehatan karena ulah dari beberapa oknum yang mencampuri jamu dengan obat-obatan kimia yang melebihi dosis supaya memberikan efek terapi yang cepat pada pengguna jamu. Hal ini yang sering menyebabkan banyak masyarakat yang mengalami kerusakan ginjal atau hati akibat meminum jamu “palsu”.
Hingga saat ini jamu masih dimaknai tradisional dalam arti “ketinggalan zaman”, walaupun sebenarnya telah mengalami perkembangan yang cukup pesat, baik dari segi produksi, inovasi jenis, dan formula sediaan maupun kemasannya. Karena data ilmiah tentang khasiat dan keamanan jamu belum tercatat dengan baik, banyak tenaga profesional kesehatan yang mempertanyakan pengobatan tradisional (jamu) dalam pelayanan kesehatan formal. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, bahwa dokter/dokter gigi dalam memberikan pelayanan kesehatan harus memenuhi standar pelayanan medis, yang pada prinsipnya harus memenuhi kaidah praktik kedokteran berbasis bukti (evidence-based medicine).
Dalam rangka menyediakan bukti ilmiah terkait mutu, keamanan, dan manfaat obat tradisional (jamu), Menteri Kesehatan RI di era Presiden SBY pernah mencanangkan program saintifikasi jamu pada tanggal 6 Januari 2010 di Kota Kendal, Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk “pengilmiahan” jamu (saintifikasi jamu) supaya jamu lebih bisa diterima masyarakat luas. Hal ini diperkuat dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 03/MENKES/PER/2010 tentang Saintifikasi Jamu.
Saintifikasi Jamu adalah pembuktian ilmiah jamu melalui penelitian berbasis pelayanan kesehatan. Adapun tujuan dari saintifikasi jamu adalah:
- Memberikan landasan ilmiah (evidence base) penggunaan jamu secara empiris melalui penelitian berbasis pelayanan kesehatan.
- Mendorong terbentuknya jejaring dokter atau dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya sebagai peneliti dalam rangka upaya preventif, promotif, rehabilitatif dan paliatif melalui penggunaan jamu.
- Meningkatkan kegiatan penelitian kualitatif terhadap pasien dengan penggunaan jamu.
- Meningkatkan penyediaan jamu yang aman, memiliki khasiat nyata yang teruji secara ilmiah, dan dimanfaatkan secara luas baik untuk pengobatan sendiri maupaun dalam fasilitas pelayanan kesehatan.
Jamu dan bahan-bahan yang digunakan dalam penelitian berbasis pelayanan kesehatan harus sudah terdaftar dalam vademikum, atau merupakan bahan yang ditetapkan oleh Komisi Nasional Saintifikasi Jamu. Bahan jamu yang digunakan juga harus memenuhi persyaratan di antaranya:
- Aman berdasarkan uji keamanan (toksisitas).
- Berkhasiat berdasarkan data empiris yang dibuktikan dengan uji klinis.
- Berkualitas sesuai dengan pedoman yang berlaku secara nasional.
Saintifikasi jamu dalam penelitian berbasis pelayanan kesehatan hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah mendapatkan izin atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk saintifikasi jamu dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta.
Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi klinik pada Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (B2P2TOOT). Selain itu meliputi pula klinik jamu, yang dapat merupakan praktik perorangan dokter atau dokter gigi maupun praktek berkelompok dokter atau dokter gigi, kemudian meliputi Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T), Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat (BKTM)/Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat (LKTM), dan rumah sakit yang ditetapkan.
Hingga saat ini sudah ada lima formula jamu yang ada bukti ilmiahnya, yakni jamu hipertensi ringan (grade I), asam urat, osteoarthritis, hemoroid, dan dispepsia. Lima jenis jamu itu mendapat sertifikat dari Komisi Nasional Saintifikasi Jamu sebagai jamu saintifik serta dinyatakan terbukti aman dan berkhasiat. Penelitian meliputi uji standardisasi, uji praklinis, dan uji klinis.
Komposisi jamu hipertensi adalah seledri, kumis kucing, pegagan, temulawak, kunyit, dan meniran. Komposisi jamu asam urat adalah daun tempuyung, kayu secang, daun kepel, temulawak, kunyit, dan meniran. Komposisi jamu osteoarthritis adalah pegagan, rumput bolong, kumis kucing, adas, temulawak, kunyit, dan meniran. Komposisi jamu hemoroid adalah daun ungu, daun duduk, daun iler, temulawak, kunyit, dan meniran. Komposisi jamu dispepsia adalah daun sembung, jinten hitam, kunyit, dan jahe.
Semoga dengan semakin banyaknya bukti ilmiah akan jamu ini, jamu bisa diterima lebih luas lagi di setiap elemen masyarakat Indonesia sebagai warisan budaya luhur bangsa serta menjadi tamu terhormat di negara lain.
Beberapa catatan seputar istilah-istilah kedokteran di dalam artikel ini:
- Terapi kausal: Terapi atau pengobatan suatu penyakit berdasarkan penyebabnya.
- Terapi komplikasi: Pengobatan terhadap komplikasi atau efek samping yang mungkin terjadi
- Simptomatik: Berdasarkan gejala atau tanda-tanda suatu penyakit.
- Terapi Paliatif: Terapi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup, tidak berfokus untuk menyembuhkan penyakit, biasanya diberikan kepada pasien dengan penyakit yang belum ditemukan obatnya, atau penderita dalam stadium terminal.
Bahan bacaan:
- Badan Litbangkes. 2010. Laporan Hasil Riset Kesehatan Dasar Tahun 2010.
- Kementerian Kesehatan. 2012. Vademikum Tanaman Obat untuk Saintifikasi Jamu. Jakarta: Badan Litbangkes RI
- Kementerian Kesehatan. 2014. Buku Saku Saintifikasi Jamu. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 003/MENKES/PER/I/2010 tentang Saintifikasi Jamu dalam Penelitian Berbasis Pelayanan Kesehatan.
- Pudjiastuti. 2006. Hasil Penelitian Tanaman Obat Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Farmasi 1997-2002. Balitbangkes Departemen Kesehatan RI Jakarta.
- Undang-Undang RI No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Penulis:
dr. Fajar Novianto, Peneliti di Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional Tawangmangu, Badan Litbangkes Kemenkes RI. Kontak: dr.fajarnovianto(at)gmail.com.