Partisipasi Daring (Online) Keluarga di Sekolah

Sepuluh Pekerjaan Rumah (PR) dihadiahkan pemerintah untuk orang tua siswa. Semua tertuang pada Pasal 6 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017. Menurut peraturan yang ditetapkan Menteri Pendidikan, Muhadjir Effendy, orang tua harus berperan dalam penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan (sekolah).

Partisipasi yang dimaksud adalah: 1) menghadiri pertemuan yang diselenggarakan satuan pendidikan; 2) mengikuti kelas orang tua; 3) menjadi narasumber kegiatan di satuan pendidikan; 4) berperan aktif dalam kegiatan pentas kelas akhir tahun pembelajaran; 5) berpartisipasi dalam kegiatan kokurikuler, ekstrakurikuler, dan kegiatan lain untuk pengembangan diri anak; 6) bersedia menjadi anggota Komite Sekolah; 7) berperan aktif dalam kegiatan Komite Sekolah; 8) menjadi anggota tim pencegahan kekerasan di satuan pendidikan; 9) berperan aktif dalam pencegahan pornografi, pornoaksi, dan penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan 10) memfasilitasi dan berperan dalam kegiatan penguatan pendidikan karakter anak di satuan pendidikan.

Sepuluh bentuk keterlibatan keluarga di atas memang selaras dengan tujuannya. Pada pasal 2 dijelaskan arah pelibatan keluarga pada penyelenggaraan pendidikan: 1) meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab bersama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan; 2) mendorong penguatan pendidikan karakter anak; 3) meningkatkan kepedulian keluarga terhadap pendidikan anak; 4) membangun sinergitas antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat; dan 5) mewujudkan lingkungan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Secara yuridis orang tua memang harus berperan dalam kegiatan di sekolah anaknya. Pada Pasal 6 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan. Meskipun begitu, sepuluh tugas dari pemerintah ini jelas jadi dilema bagi orang tua. Bagi mereka, terlibat langsung pada kegiatan di sekolah anak pasti berat. Alasannya klasik. Para orang tua beranggapan peran mereka yang utama adalah bekerja mencukupi kebutuhan keluarga. Buktinya, mengambil rapor semester anak sering diwakilkan. Karena itulah perlu ada bentuk lain pelibatan orang tua di sekolah. Bentuknya harus praktis dan sesuai perkembangan zaman serta situasi sosial-budaya masa kini.

Zaman sekarang teknologi informasi berkembang pesat. Smartphone dan internet tersedia dimana-mana dengan harga beragam. Hampir semua orang dari berbagai status ekonomi dapat memiliki dan mengoperasikannya. Semua ini menjadi potensi yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan kegiatan pelibatan keluarga di sekolah.

Pertama, membuat grup orang tua dengan aplikasi media sosial (whats app, line, dan telegram). Dengan aplikasi tersebut, pertemuan untuk orang tua tidak harus di sekolah. Pertemuan dapat dilakukan secara daring (online). Cara ini lebih praktis daripada hadir langsung di sekolah. Program sekolah yang berkaitan dengan orang tua dapat diterima tepat sasaran. Dengan moderator yang baik dari pihak sekolah pertemuan online ini bisa berjalan lancar. Selain itu grup juga dapat digunakan untuk memberi informasi kegiatan komite sekolah. Anggota dapat memberi masukan pada bentuk dan pelaksanaan kegiatannya.

Kedua, membuat kelas orang tua online. Sekolah dapat menggunakan aplikasi semacam google classroom, class dojo, Edmodo, dan aplikasi lain yang sejenis. Semua aplikasi itu gratis dan dapat diunduh di Google Play atau Apple Store yang ada di smartphone. Sekolah tinggal menunjuk satu guru sebagai admin (pengelola kelas). Tugasnya mengatur kelas dan memberikan materi online.

Ketiga, menjadi narasumber online dengan menggunakan fitur video call pada aplikasi media sosial. Dengan cara ini orang tua yang jadi narasumber dapat menyampaikan materi dari rumah atau dari tempat kerjanya. Sekolah menyediakan kabel adapter micro USB to VGA / HDMI. Kabel ini untuk menghubungkan smartphone ke layar LCD. Tujuannya agar ketika narasumber memberi materi, siswa dapat menerima dengan jelas.

Keempat, membuat channel di Youtube untuk menampilkan video hasil pentas seni akhir tahun. Selain sebagai dokumentasi kegiatan, ini wujud berperan orang tua dalam kegiatan pentas kelas akhir tahun pembelajaran.

Kelima, membuat layanan pengaduan online dengan media sosial. Contohnya Facebook. Media sosial ini dikenal masyarakat luas. Orang tua dapat membuat akun Facebook yang diatur terbuka untuk umum. Tujuannya agar siapa pun dapat memberikan komentar atau menulis di akun itu. Jika ada siswa, orang tua, dan guru mendapati bentuk kekerasan di sekolah dapat menghubungi di akun tersebut melalui chat atau telepon. Akun itu juga dapat digunakan memberi informasi pada siswa. Orang tua dapat mengirimkan tulisan, foto, dan video yang berkaitan dengan pencegahan pornografi, pornoaksi, dan penyalahgunaan NAPZA.

Pada pasal 5 peraturan Menteri Pendidikan yang mengatur tentang Pelibatan Keluarga Pada Penyelenggaraan Pendidikan ini disebutkan bentuk pelibatan keluarga dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Jadi, kehadiran orang tua di sekolah bukan lagi hal yang utama, meskipun tetap perlu diupayakan. Dengan teknologi informasi, partisipasi keluarga di sekolah dapat dilakukan secara online.

Penulis:

Ilham Wahyu Hidayat , Guru di SMP Negeri 11 Malang. Kontak: ilham.weha(at)gmail(dot)com.

Back To Top