Meliterasikan Aksara Jawa: Tugas Pemerintah Daerah

Setiap negara punya aksara nasional. India punya aksara devanagari. Tiongkok (Cina) punya aksara Hanzi. Israel punya aksara Ibrani. Thailand punya aksara Thai. Jepang punya Hiragana, Katakana, dan Kanji. Hebatnya, negara-negara itu memprioritaskan aksara nasionalnya melebihi aksara latin. Lihat saja film-film berlatar belakang budaya Jepang, Cina, India dan Thailand. Di sana tampak nama jalan, nama instansi, nama toko, nama pabrik dan nama lainnya ditulis dengan aksara nasional yang mereka miliki.

Indonesia juga memiliki aksara nasional. Salah satunya aksara Jawa. Aksara ini muncul pada abad ke-13. Penciptanya Aji Saka. Awalnya, aksara ini dikenal dengan aksara Kawi atau Pallawa. Aksara ini berkembang di daerah Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Sayangnya aksara Jawa telah kehilangan fungsinya dalam keseharian. Aksara Jawa jarang sekali digunakan dalam lisan maupun tulisan. Keberadaannya tergusur aksara Latin. Satu-satunya tempat untuk melihat keberadaannya adalah di sekolah. Tapi di sini pun aksara Jawa hanya ada di buku pelajaran. Kehadirannya ada jika guru mengajarkannya. Itu pun terbatas. Pembelajaran aksara Jawa di sekolah diajarkan sekali dalam enam bulan saja. Dengan situasi seperti ini wajar jika aksara Jawa suatu saat bisa mati.

Dua hal yang dapat menjadi penyebab utama kematian aksara Jawa, yakni kehilangan penutur aslinya akibat jarangnya penggunaan dan keengganan penuturnya melestarikan bahasa tersebut. Kematian bahasa juga terjadi karena penggunaan bahasa pertama kalah oleh penggunaan bahasa kedua dari segi praktis komunikasi sehari-hari. Masalahnya, bahasa daerah adalah aset nasional.  Hilangnya aksara Jawa dalam masyarakat Jawa sudah perlu penanganan yang serius. Salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini tidak lain adalah pemerintah daerah.

Dijelaskan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pada pasal 42 ayat 1 disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengembangkan,  membina, dan  melindungi  bahasa  dan  sastra  daerah  agar  tetap memenuhi  kedudukan  dan  fungsinya  dalam  kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar  tetap  menjadi  bagian  dari  kekayaan  budaya Indonesia. Berdasarkan hal itu sudah seharusnya pemerintah daerah melakukan langkah nyata untuk mengembalikan fungsi aksara Jawa. Salah satunya dengan meliterasikan aksara Jawa kepada masyarakat pendukungnya.

Dalam literasi ada dua kegiatan utama, yaitu membaca dan menulis. Meliterasikan aksara Jawa berarti membiasakan masyarakat membaca dan menulis aksara Jawa. Berkaitan dengan hal ini ada tujuh hal yang dapat dilakukan pemerintah daerah:

  1. Mewajibkan penyisipan aksara Jawa dalam penulisan nama bangunan, nama gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, kantor, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi.
  2. Mewajibkan menyisipkan aksara Jawa dalam penulisan iklan atau reklame yang dipasang di tempat umum.
  3. Menyisipkan aksara Jawa bersama aksara latin dalam penulisan rambu umum, penulisan jalan, fasilitas umum, spanduk dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
  4. Mewajibkan media massa lokal untuk menyisipkan aksara Jawa dalam rubrik atau kolom tertentu.
  5. Mewajibkan menyisipkan penulisan aksara Jawa dalam penulisan produk barang atau jasa yang beredar di daerah tersebut.
  6. Mendorong lembaga bahasa di daerahnya dalam menyusun program-program pengembangan bahasa Jawa.
  7. Mewajibkan sekolah menyisipkan materi aksara Jawa dalam kegiatan literasi rutin.

Harapan keberhasilan tujuh kegiatan di atas adalah kembalinya fungsi aksara Jawa dalam kehidupan sehari-hari. Ini bukan hal yang mustahil meskipun dalam era globalisasi budaya luar negeri tidak bisa dibendung lagi. Selama ada niat mempertahankan nilai budaya dan bahasa, aksara Jawa pasti bisa bangkit lagi dari mati suri.

Bahan bacaan:

Penulis:
lham Wahyu Hidayat, S.Pd, Guru Bahasa Jawa SMP Negeri 11 Malang.

 

Back To Top