Minat, Bakat, dan Kemampuan: Tinjauan Kurikulum 2013

Salah satu kebijakan yang akan diterapkan dari kurikulum 2013 pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah adanya program peminatan yang dimulai sejak kelas X (kelas 2 SMA), bukan penjurusan seperti yang saat ini diberlakukan. Perbedaan utama dari program ini adalah siswa diperbolehkan untuk mengambil mata pelajaran yang mereka minati tanpa terkungkung pada jurusan seperti saat ini. Siswa pada jurusan IPA boleh mengambil mata pelajaran ekonomi pada jurusan IPS sepanjang mereka minat pada mata pelajaran tersebut. Begitupun bagi siapa saja yang ada di kelas IPS boleh mengambil mata pelajaran Fisika di kelas IPA jika memang mereka minat. Mungkin itulah gambaran singkat dari perubahan penjurusan menjadi peminatan di jenjang SMA.

ed25-pendidikan

Tulisan ini tidak dalam rangka menjustifikasi apakah langkah perubahan tersebut tepat atau tidak, tetapi lebih memberikan pemahaman kepada seluruh elemen pelaksana pendidikan tentang hakikat minat (interest), bakat (talent), dan kemampuan (capability). Ketiganya memiliki hubungan yang sangat terkait satu sama lain, walaupun sebenarnya ketiganya memiliki makna masing-masing yang berbeda.

Dari website Psychology Mania, tertulis bahwa minat (interest) adalah (1) satu sikap yang berlangsung terus menerus yang menjadi pola perhatian seseorang sehingga membuat dirinya jadi selektif terhadap objek minatnya, (2) perasaan yang menyatakan bahwa satu aktivitas, pekerjaan, atau objek itu berharga atau berarti bagi individu, (3) satu keadaan motivasi, atau satu set motivasi, yang menuntun tingkah laku menuju satu arah (sasaran) tertentu (dalam Chaplin, 2008:255). Sementara itu, bakat (talent) adalah kemampuan yang dimiliki seseorang sejak lahir. Kemampuan itu sendiri, menurut Wikipedia, adalah the ability to perform actions. Atau dalam kata lain, capability is the sum of capacity and ability. Seseorang bisa jadi memiliki minat terhadap sesuatu namun belum tentu sesuai dengan bakat dan kemampuannya. Biasanya, seseorang akan sangat berminat terhadap suatu bidang tertentu (pelajaran) karena memang mereka mengerti betul akan kemampuan dan bakatnya terhadap bidang tersebut. Untuk itulah, Satu sisi yang harus diikutkan dalam pembicaraan sebuah minat adalah bakat dan kemampuan.

Jika seseorang memiliki sebuah minat terhadap satu bidang tertentu, sudah seharusnya untuk diberikan kesempatan mempelajarinya. Tetapi jika kita berbicara sebuah sistem dan sistem tersebut memiliki banyak pendukung di dalamnya, sesungguhnya semuanya harus dikembalikan kepada seluruh pendukung sistem tersebut agar semua bisa berjalan seperti yang diinginkan. Kembali kepada topik tentang sistem pendidikan nasional, khususnya pada jenjang pendidikan menengah (SMA), yang menerapkan sistem peminatan bukan lagi penjurusan, hal ini memang membawa sebuah harapan bahwa siswa akan benar-benar bisa belajar sesuai dengan minat yang dimilikinya. Namun, lagi-lagi, ada hal lain yang penting diperhatikan, yaitu orang tua di rumah serta guru di sekolah harus memberikan pemahaman terhadap bakat dan kemampuan yang dimiliki sang anak.

Dalam pengertian itulah, penjurusan merupakan sebuah konsep yang memadukan ketiga unsur tersebut, yaitu minat, bakat, dan kemampuan sehingga sistem penjurusan menurut hemat penulis sudah merupakan paket terbaik untuk memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan minatnya sesuai dengan bakat dan kemampuannya.

Yang justru menjadi pertanyaan adalah mengapa sampai tercipta sebuah pemahaman bahwa siswa yang ada di jurusan IPA adalah siswa yang pandai, sementara yang di IPS adalah siswa kelas “kedua”, dan parahnya siswa di kelas bahasa adalah siswa “terbuang” karena tidak diterima di kedua jurusan tersebut. Menurut pemikiran penulis, kondisi ini terjadi karena adanya miskonsepsi pada sistem evaluasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah melalui ujian nasional yang akhirnya menciptakan “kasta” dalam pendidikan karena hanya mengakui mata pelajaran “inti” sebagai penentu pandai atau tidaknya seorang siswa, bahkan lulus atau tidaknya siswa. Siswa yang tidak memiliki bakat dan kemampuan di bidang matematika tetap harus mengikuti evaluasi secara nasional pada bidang tersebut tentu saja akan menjadi cemoohan dan dicap sebagai anak yang bodoh. Padahal sejatinya mungkin siswa tersebut memiliki bakat unggul di bidang lain.

Jika ada anak yang sejak lahir diberikan kelebihan pada bidang tertentu, dan diuji pada bidang yang tidak dikuasainya, yang terjadi adalah adanya kesan bahwa anak tersebut bodoh dan tidak layak masuk jurusan IPA di kemudian hari. Inilah yang menurut pemikiran penulis perlu dibenahi oleh seluruh pelaksana dan pengambil kebijakan dibidang pendidikan. Minat, bakat, dan kemampuan tidaklah bisa dipisahkan satu sama lain. Jika memang sistem pendidikan saat ini, menginginkan siswa bisa mengembangkan minat, bakat, dan kemampuannya, sebaiknya diciptakan sebuah sistem evaluasi yang juga menghargai adanya keberagaman kemampuan anak manusia. Matematika adalah alat uji untuk mengetahui bakat dan kemampuan seseorang dalam berhitung. Bahasa, baik bahasa Ibu, bahasa nasional, maupun bahasa asing adalah alat ukur untuk mengetahui bakat dan kemampuan seseorang dalam penguasaan berbahasa. Begitupun dengan keterampilan, seni, dan mata pelajaran lainnya yang bisa menggambarkan minat, bakat, dan kemampuan siswa dalam suatu bidang tertentu. Dan ini seharusnya diterapkan sejak pendidikan dasar (SD).

Penulis mengambil contoh sistem pembelajaran di SD Jepang. Pada jenjang tersebut seluruh siswa diperlakukan sama oleh guru. Mereka diberi bekal yang sama tentang materi yang diberikan, baik materi berhitung, menulis, olahraga, keterampilan, dan seni. Tidak ada pemberlakuan berbeda di antara mata pelajaran tersebut, apakah misalnya matematika lebih penting daripada seni ataupun mata pelajaran lainnya. Guru di SD Jepang benar-benar hanya memotret minat, bakat, dan kemampuan siswanya. Tidak ada sistem evaluasi yang menempatkan mata pelajaran tertentu perlu lebih giat dipelajari dan bisa mengabaikan pelajaran lainnya karena tidak menentukan kelulusan. Yang lebih penting dan perlu dipahami, SD Jepang tidak menerapkan sistem rangking bagi seluruh siswanya. Mereka menganut paham bahwa setiap anak memiliki minat, bakat, dan kemampuannya masing-masing.

Guru sebagai orang tua di sekolah sifatnya adalah menemukan/mengenali minat, bakat, dan kemampuan anak untuk selanjutnya disampaikan kepada orang tua anak tersebut. Di sinilah makna hakiki dari sebuah proses pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar yang menempatkan minat, bakat, dan kemampuan sebagai bagian utama dalam proses pematangan manusia. Menilik sistem pembelajaran SD di Jepang, perlu dipertimbangkan proses pembelajaran di tingkat SD di Indonesia. Jika sejak SD, proses pembelajaran kurang memperhatikan minat, bakat, dan kemampuan, dan hanya mengejar pemberian materi secara berlebih, omo akan sangat sulit bagi siswa untuk mengerti minat, bakat, dan kemampuan yang dimilikinya. Yang ada hanya ada pemikiran bahwa siswa yang pandai adalah yang bisa matematika atau IPA. Siswa yang terampil dengan potensi ketrampilan tangannya ataupun berprestasi di bidang olahraga dianggap sebagai siswa yang bodoh. Dan ini semua akan diubah secara tiba-tiba ketika mereka memasuki jenjang pendidikan menengah. Proses pendidikan bukanlah membalikkan telapak tangan. Perlu waktu untuk mengubah pola pikir dan pemahaman tentang bekal diri yang dimiliki oleh setiap siswa.

Yang perlu lebih diperhatikan lagi dalam program peminatan adalah kesiapan para guru di tingkat SMA karena kemungkinan adanya satu mata pelajaran yang kelebihan siswa yang berminat untuk mempelajarinya. Kemungkinan ini sangat besar terjadi mengingat siswa diperbolehkan mengambil mata pelajaran sesuai dengan minatnya. Dengan demikian akan terjadi over capacity. Salah satu alternatifnya, menurut salah seorang perumus kebijakan tersebut adalah dengan memberikan pelatihan guru yang bisa mengajar mata pelajaran tersebut. Ironis sebenarnya jika guru harus berganti mata ajar yang mungkin kurang sesuai dengan kompetensi dasar yang dimilikinya hanya karena kurang tepatnya sebuah pemetaan.

Guru adalah profesi yang hampir sama dengan dokter yang membutuhkan spesialisasi. Bisa dibayangkan jika seorang dokter spesialis mata diminta untuk melakukan pekerjaan dokter spesialis obstetric dan ginekolog untuk membantu persalinan karena banyaknya pasien yang akan melahirkan. Walaupun secara umum kompetensi dasar seorang dokter sama, tetapi jika sudah dalam kompetensi spesifik, tidak boleh lagi dicampuradukkan. Begitupun dengan guru, apalagi dalam jenjang SMA yang sudah mengenal spesialisasi kompetensi mata pelajaran, tidak bisa dengan serta merta dengan pelatihan singkat untuk memberikan materi yang tidak menjadi kompetensi utamanya.

Sebagai ilustrasi tambahan tentang program peminatan mungkin akan lebih mudah dengan mencontohkan sistem mata kuliah di beberapa perguruan tinggi. Di beberapa perguruan tinggi dikenal mata kuliah pilihan yang sifatnya adalah pengayaan dari mata kuliah wajib. Mata kuliah ini biasanya ada di semester akhir dan boleh diambil oleh seluruh mahasiswa dalam satu jurusan tertentu walaupun konsentrasi kompetensinya berbeda. Tetapi yang tetap harus diperhatikan adalah tidak ada dosen yang tidak kompeten dalam bidangnya akan mengampu mata kuliah peminatan tersebut. Bahkan, biasanya mata kuliah peminatan akan diajar oleh pakar dalam bidang tersebut. Kondisi ini jelas sangat berbeda dengan konsep yang dicanangkan oleh Kemendiknas saat ini yang mengimplementasikan sistem peminatan bagi siswa SMA, karena menurut penjelasan pihak Kemendiknas bahwa jika banyak siswa yang berminat terhadap mata pelajaran tertentu, dan kebetulan sudah over capacity oleh guru yang ada, bisa dilakukan pelatihan guru bidang studi lain untuk mengajar mata pelajaran yang banyak peminatnya. Jika sistem ini benar-benar akan diterapkan, sungguh semakin membuyarkan makna proses peradaban (pendidikan).

Terlepas dari berbagai tinjauan tentang kebijakan tersebut, yang pasti sebagai pihak yang hanya bisa “pasrah” dengan segala kebijakan yang dibuat oleh Kementerian, maka pihak sekolah hanya bisa berusaha agar anak didik mendapatkan bekal yang terbaik bagi masa depannya. Salah satu cara yang perlu dilakukan adalah memberikan pemahaman kepada semua siswa bahwa memang benar adanya program peminatan di kurikulum baru 2013 yang membolehkan siswa untuk mengambil mata pelajaran sesuai dengan minatnya tetapi tetap dalam koridor sesuai dengan bakat dan kemampuan yang dimiliki siswa tersebut. Penjurusan yang dilakukan pihak sekolah merupakan wujud terbaik yang dilakukannya terhadap siswa dengan merangkum ketiganya (minat, bakat, dan kemampuan) menjadi satu kesatuan utuh sehingga pilihan jurusan yang ditentukan oleh pihak sekolah, setelah melalui proses evaluasi menyeluruh baik secara akademik maupun psikologi, adalah yang terbaik untuk siswa. Mudah-mudahan pada perjalanannya, adanya siswa yang mengambil mata pelajaran yang mungkin tidak menjadi mata pelajaran wajib di jurusan yang dipilihnya, justru dapat diminimalkan.

Penulis:
Agung Premono, Dosen Jurusan Teknik Mesin, Universitas Negeri Jakarta.
Kontak: agungpremono(at)yahoo(dot)com.

Gerakan 1000guru adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bersifat nonprofit, nonpartisan, independen, dan terbuka. Semangat dari lembaga ini adalah “gerakan” atau “tindakan” bahwa semua orang, siapapun itu, bisa menjadi guru dengan berbagai bentuknya, serta berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Back To Top