Digagasnya Permendikbud No. 111 tahun 2014 seputar program bimbingan dan konseling (BK) adalah untuk mewujudkan tujuan pendidikan dalam kurikulum 2013. Selain itu, penyusunan tersebut diharapkan dapat menjawab permasalahan-permasalahan yang ada pada sistem pendidikan di Indonesia.
Dalam Permendikbud No. 111 tahun 2014 juga dijelaskan tujuan layanan program BK adalah membantu konseli mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial dan karir. Aspek-aspek yang disebutkan di atas maksudnya adalah konseli dapat mandiri dalam mengambil keputusan menentukan strategi belajarnya, cara bersosialisasi, dan pilihan karir di masa depan untuk menjadi manusia yang unggul, bertakwa dan memajukan dirinya sendiri, masyarakat dan negara Indonesia.
Isian dalam Permendikbud itu pun mencakup pelaksanaan program BK yang ideal di sekolah, prinsip-prinsip BK, asas-asas BK, siapa konselor dan konseli juga strategi dalam melaksanakan bimbingan dan konseling di sekolah. Berkaitan dengan mekanisme menjalankan BK pun dibahas dalam Permendikbud tersebut. Untuk mewujudkan apa yang tertuang dalam Permendikbud No. 111 tahun 2014, pada akhirnya harus ada program yang dibuat oleh guru BK.
Dalam kurikulum 2013, peserta didik menentukan peminatan akademik, vokasi, dan pilihan lintas peminatan serta pendalaman yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling (Permendikbud No. 111 tahun 2014). Diubahnya nama penjurusan menjadi peminatan adalah hal yang dilaksanakan di lapangan. Nama penjurusan bukan lagi dengan penamaan IPA (Ilmu Pendidikan Alam), IPS (Ilmu Pendidikan Sosial), dan Bahasa namun diubah menjadi MIA (Matematika Ilmu Alam), IIS (Ilmu-ilmu Sosial) dan IBB.
Penentuan peminatan ada pada tanggung jawab guru BK. Dalam menentukan peminatan harus melalui pertimbangan yang sesuai dengan minat bakat siswa. Biasanya dalam pelaksanaan peminatan terjadi masalah. Contoh masalah ketika siswa berminat di IIS namun orang tua menginginkan MIA. Dalam kurikulum 2013 bukan hanya tentang peminatan namun berkaitan penilaian sikap sosial dan spiritual siswa yang guru BK mempunyai andil dalam menilainya.
Tersirat bahwasanya layanan konseling ditujukan untuk meningkatkan potensi siswa kognitif, afektif, dan psikomotorik. Walaupun dalam Permendikbud guru BK disediakan jam untuk masuk kelas namun di lapangan masih ada guru BK yang tidak mendapatkan jam masuk kelas. Permasalahan yang timbul adalah ketika guru BK harus memberi penilaian namun mereka tidak mengenal baik karakter siswa karena tidak masuk kelas.
Untuk merangkum semua kegiatan di atas dan permasalahannya, guru BK harus membuat program layanan BK. Namun, terkadang dalam pelaksanaannya terjadi masalah. Dalam membuat program BK di Indonesia ada yang memakai pola BK 17 Plus atau Bimbingan dan Konseling komprehensif. Keduanya sama-sama baik jika dilaksanakan secara maksimal. Namun, yang dibahas di sini adalah tentang langkah-langkah berdasarkan Permendikbud No. 111 tahun 2014.
Analisis Kebutuhan Individu
Program BK dirancang berdasar data kebutuhan peserta didik, sekolah, dan orang tua. Data kebutuhan dikumpulkan dan ditelaah untuk memperbarui tujuan dan rencana program BK. Bimbingan dan konseling direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi serta ditindaklanjuti berbasis prioritas data kebutuhan yang difasilitasi pemenuhannya dalam bidang dan komponen BK.
Kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan orang tua diidentifikasi dengan berbagai instrumen non-tes dan tes atau dengan pengumpulan fakta, laporan diri, observasi, dan tes, yang diselenggakan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling sendiri atau pihak lain yang lebih memiliki wewenang. Hasil identifikasi dianalisis dan diinterpretasi untuk menentukan skala prioritas layanan bimbingan dan konseling.
Perencanaan Pembuatan Program BK
Perencanaan (action plans) adalah alat yang berguna untuk merespon kebutuhan yang telah teridentifikasi, menjalankan tahap-tahap khusus untuk memenuhi kebutuhan, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab terhadap setiap tahap, serta mengatur jadwal dalam program tahunan dan semesteran. Dengan demikian, sejak awal telah dirancang efisiensi dan keefektifan program dan rencana pengukuran akuntabilitasnya. Program BK direncanakan sebagai program tahunan dan program semesteran
Pelaksanaan Program BK
Pelaksanaan bimbingan dan konseling harus memperhatikan aspek penggunaan data dan penggunaan waktu yang tersebar ke dalam kalender akademik.
Penggunaan data. Kumpulan data akan memberikan informasi penting dalam pelaksanaan program dan akan diperlukan untuk mengevaluasi program dalam kaitannya dengan kemajuan yang diraih peserta didik/konseli. Data dikumpulkan sepanjang proses pelaksanaan bimbingan dan konseling sehubungan dengan perencanaan apa yang dikerjakan, apa yang tidak dikerjakan, apa yang berubah atau ditingkatkan.
Data yang dikumpulkan dipilah menjadi data tiga: (1) data jangka pendek, yaitu data setiap akhir aktivitas, (2) data jangka menengah, yakni data kumpulan dari periode waktu tertentu, misalnya program semesteran maka data yang dimaksud adalah data selama satu semester untuk mengukur indikator kemajuan ke arah pencapaian tujuan yang telah ditetapkan, dan (3) data jangka panjang, yang merupakan data akhir rangkaian program misalnya program tahunan yang merupakan data hasil seluruh aktivitas dan dampaknya pada perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir peserta didik.
Penggunaan waktu. Proporsi waktu perencanaan dan pelaksanaan setiap komponen dan bidang bimbingan dan konseling harus memperhatikan tingkat satuan pendidikan, kebutuhan peserta didik, jumlah konselor atau guru bimbingan dan konseling, serta jumlah peserta didik yang dilayani. Perhatian utama ditujukan kepada kebutuhan peserta didik sebagai hasil analisis kebutuhan.
Persentase dalam distribusi waktu konselor atau guru bimbingan dan konseling dalam setiap komponen program bimbingan dan konseling juga harus memperhatikan tingkatan kelas dalam satuan pendidikan. Sebagian besar waktu konselor atau guru bimbingan dan konseling (80-85%) untuk pelayanan langsung kepada peserta didik, sisanya (15-20%) untuk aktivitas manajemen dan administrasi. Kalender aktivitas bimbingan dan konseling sebagai perencanaan program semua komponen dan bidang bimbingan dan konseling diatur sejalan dengan kalender akademik satuan pendidikan.
Evaluasi Program BK
Evaluasi dalam bimbingan dan konseling merupakan proses pembuatan pertimbangan secara sistematis mengenai keefektifan dalam mencapai tujuan program BK berdasar pada ukuran (standar) tertentu. Dengan demikian, evaluasi merupakan proses sistematis dalam mengumpulkan dan menganalisis informasi tentang efisiensi, efektivitas, dan dampak dari program dan layanan BK terhadap perkembangan pribadi, sosial belajar, dan karir peserta didik/konseli. Evaluasi berkaitan dengan akuntabilitas, yaitu sebagai ukuran seberapa besar tujuan bimbingan dan konseling telah dicapai.
Pelaporan Program BK
Pelaporan proses dan hasil dari pelaksanaan program dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan bagaimana peserta didik berkembang sebagai hasil dari layanan bimbingan dan konseling. Laporan akan digunakan sebagai pendukung program lanjutan untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan program selanjutnya.
Laporan jangka pendek akan memfasilitasi evaluasi aktivitas program jangka pendek. Laporan jangka menengah dan jangka panjang akan merefleksikan kemajuan ke arah perubahan dalam diri semua peserta didik. Isi dan format laporan sejalan dengan kebutuhan untuk menyampaikan informasi secara efektif kepada seluruh pemangku kepentingan. Laporan juga akan menjadi informasi penting bagi pengembangan profesionalitas yang diperlukan bagi konselor atau guru bimbingan dan konseling.
Tindak Lanjut Pengembangan Program
Tindak lanjut atas laporan program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling akan menjadi alat penting untuk mendukung program sejalan dengan yang direncanakan, mendukung setiap peserta didik yang dilayani, mendukung digunakannya materi yang tepat. Selain itu, tindak lanjut juga sangat penting untuk mendokumentasi proses, persepsi, dan hasil program secara rinci, mendokumentasi dampak jangka pendek, menengah dan jangka panjang, atas analisis keefektifan program, yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan apakah program dilanjutkan, direvisi, atau dihentikan, meningkatkan program, serta digunakan untuk mendukung perubahan-perubahan dalam sistem sekolah.
Program BK harus disusun, dilaksanakan oleh guru BK profesional yang memenuhi standar minimal yakni lulusan program studi bimbingan dan konseling. Dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mewujudkan tujuan dari bimbingan dan konseling, yakni memandirikan siswa dalam keputusannya mengambil karir dan mengembangkan potensinya.
Bahan bacaan:
- http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PEND._LUAR_SEKOLAH/195608101981011-D._NUNU_HERYANTO/konsep_dasar,_prinsip,_asas,_fungsi,_tujuan_BPPLS.PDF
- https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2010/02/03/strategi-pelaksanaan-layanan-bimbingan-dan-konseling/
- https://akhmadsudrajat.files.wordpress.com/2014/11/lampiran-permendikbud-no-111-tahun-2014-tentang-bimbingan-dan-konseling.pdf
Penulis:
- Agus Hadi Cahyono. Kontak: agushcahyono(at)gmail(dot)com.
- Pepi Nuroniah: pepinuroniah(at)gmail(dot)com.
Kedua penulis adalah mahasiswa program pascasarjana di Universitas Negeri Malang.