Selama ini masyarakat cenderung memiliki pemahaman bahwa yang harus belajar hanyalah siswa. Padahal, sesungguhnya guru juga harus belajar sebagaimana dinyatakan dalam salah satu prinsip profesional guru dalam Pasal 7 Ayat 1 UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus. Pelaksanaannya berdasarkan beberapa prinsip, yang salah satunya memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
“Belajar” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dimaknai dua macam. Pertama, berusaha memperoleh kepandaian atau ilmu. Kedua, berubahnya tingkah laku atau tanggapan yang disebabkan oleh pengalaman. Berdasarkan dua konsep tersebut dalam belajar seseorang mendapatkan sesuatu yaitu ilmu dan itu didapat dari pengalaman belajar.
Jika siswa belajar tentang materi pelajaran sesuai kurikulum sekolah, guru belajar mengenai pengembangan tugas utama yang dibebankan padanya. Dijelaskan dalam Pasal 1 UU RI Nomor 14 Tahun 2005, guru sebagai pendidik profesional memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Berdasarkan konsep tersebut, yang harus dipelajari adalah cara meningkatkan kualitas guru dalam menjalankan tugas utamanya. Salah satu caranya dengan meningkatkan kualifikasi akademik guru dan mengikuti berbagai pendidikan yang berhubungan dengan peningkatan akademik.
Kemampuan akademik guru adalah syarat mutlak profesionalismenya. Hal ini telah dinyatakan dalam Pasal 8 UU RI Nomor 14 Tahun 2005 bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi yang dimaksud dalam pasal tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Seperti halnya kemampuan akademik, semua kompetensi tersebut juga harus ditingkatkan dan tentunya dengan belajar.
Di antara contoh dalam peningkatan kompetensi pedagogik, guru dapat aktif dalam berbagai kegiatan seperti diklat atau lokakarya tentang pendidikan yang relevan. Contohnya lokakarya tentang proses pembelajaran. Dengan mengikuti kegiatan seperti ini guru akan mendapatkan ilmu yang dapat diaplikasikan dalam pembelajaran di kelas. Dari sini sudah pasti pengalaman belajar juga akan didapatkan.
Selain itu, perlu juga bagi guru selalu menyesuaikan diri dan pola pembelajarannya dengan tuntutan dan kondisi zaman. Jika dikaitkan dengan situasi yang berkembang sekarang, salah satu yang dapat dilakukan adalah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, penggunaan TIK ini merupakan keharusan, sebagaimana disampaikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Menurut Bab 1 Permendikbud tersebut, TIK mesti dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran. Oleh karenanya, cara mengajar lama harus mulai diubah. Cara-cara baru dalam pembelajaran dengan menggunakan TIK harus mulai diterapkan. Sekali lagi, semua ini dapat ditempuh dengan belajar.
Uraian dalam tulisan ini bermaksud membagikan pemahaman bagaimana guru meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan tugas utamanya, yaitu dengan belajar. Belajar bagi guru bukan hanya kewajiban, melainkan sebuah prinsip yang harus selalu dipegang. Hal ini merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan pendidikan yang disampaikan dalam Pasal 4 Ayat 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menurut pasal ini pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Berdasarkan semua penjabaran ini, makna peserta didik dalam pasal di atas tidak hanya merujuk siswa, tetapi juga pada guru dalam arti individu yang selalu belajar. Dengan kata lain, guru harus menjadi siswa. Guru harus selalu belajar dan terus belajar dalam meningkatkan kualitas diri untuk menjalankan semua tugas utama yang diamanatkan padanya.
Bahan bacaan:
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penulis:
Ilham Wahyu Hidayat, guru di SMP Negeri 11 Malang.
Kontak: ilham.weha(at)gmail.com