Tahun 2016, di media sosial kita dikejutkan dengan aksi bocah lelaki yang begitu gagah beraninya menghadang dan mengusir pengguna sepeda motor yang melintas di trotoar Jalan Sudirman, Semarang. Selain dengan memalangkan sepedanya, pelajar bernama Daffa Farros Oktoviarto itu juga menggunakan benda-benda lain untuk menghadang dan mengusir pengendara motor dari jalur yang bukan peruntukannya. Aksi anak tersebut telah dilakukannya selama satu bulan terakhir.
Sementara itu, pada minggu 19 Februari 2017 Walikota Bandung Ridwan Kamil meresmikan 19 trotoar yang pengerjaannya dilaksanakan sepanjang tahun 2016. Dengan diperbaiki dan diperlebarnya trotoar diharapkan akan mengembalikan budaya jalan kaki dan lahirnya interaksi-interaksi sosial politik di koridor jalan kota, maupun sebagai ruang ekologi yang memadai. Ridwan Kamil pun saat itu berjanji setiap tahunnya akan merevitalisasi 15-20 lokasi trotoar di Kota Bandung.
Tidak ada dan hilangnya fungsi trotoar sebenarnya bukan cerita baru. Kecelakaan lalu lintas sering kali menjadi bahan berita dikarenakan tidak ada dan tidak berfungsinya trotoar sebagaimana mestinya. Menurut data World Health Organization (WHO), buruknya konektivitas dan kualitas jalur pejalan kaki turut berperan menjadikan pejalan kaki menjadi segmen ketiga terentan mengalami kecelakaan lalu lintas di Indonesia dan 21% korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia adalah pejalan kaki.
Menurut keputusan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999, yang dimaksud dengan trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang terletak di daerah manfaat jalan, yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan pengerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan. Dengan demikian, mereka yang menggunakan kendaraan bermotor untuk lewat atau parkir, juga para pedagang, tidak dapat dianggap melakukan aktivitas berjalan sehingga tidak berhak untuk menggunakan trotoar. Ini sebuah common sense yang sepatutnya dipahami kita semua.
Tujuan utama adanya trotoar adalah memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor sehingga menjamin keamanan pejalan kaki. Perlu tidaknya trotoar dapat diidentifikasikan oleh volume para pejalan kaki yang berjalan di jalan, tingkat kecelakaan antara kendaraan dengan pejalan kaki dan pengaduan atau permintaan masyarakat. Ada juga trotoar yang didesain dapat dilewati pejalan kaki dan kendaraan bermotor. Cirinya dapat dilihat dari bagian jalan yang tidak dibuat lebih tinggi dari jalan, melainkan landai atau rata dengan jalan.
Dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 telah diatur dengan jelas mengenai hak para pejalan kaki, yaitu dalam pasal 25 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat. Pasal 93 ayat 2 menjelaskan, manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki. Pasal 106 ayat 2 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Sekarang ini kenyamanan konektivitas dan kualitas trotoar menjadi terganggu atau masih sulit dan tidak bisa dilalui pejalan kaki. Ada beberapa sebab. Salah satu yang paling kentara adalah aeiring dengan terbatasnya lahan dan mahalnya tempat berdagang, para pedagang liar mulai berdagang di trotoar. Awalnya pedagang sekadar menggelar dagangan secara terbuka dengan apa adanya (misalnya meletak gerobak atau alas dagangan), lama kelamaan mereka mulai mendirikan bangunan semi permanen untuk tempat berdagang.
Semakin banyaknya pedagang liar di trotoar akan berimbas pada semakin sempitnya lahan bagi para pejalan kaki sehingga hak pejalan kaki untuk leluasa berjalan di atas trotoar menjadi hilang. Hadirnya pedagang liar tidak bisa lepas dari alasan ekonomi akibat tingginya kenaikan angka urbanisasi atau perpindahan penduduk dari desa ke kota. Keberadaan iklan-iklan di trotoar juga menghambat pejalan kaki.
Selain itu, seiring dengan pesatnya pertumbuhan jumlah kendaraan, khususnya sepeda motor dan terbatasnya lahan parkir yang disediakan, banyak trotoar beralih fungsi menjadi lahan parkir. Bahkan belakangan ini dengan kemacetan-kemacetan akibat terus bertambahnya jumlah kendaraan bermotor, trotoar akhirnya juga digunakan sebagai jalan bagi kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor.
Penyalahgunaan atau alih fungsi trotoar tentunya membuat jalanan menjadi tidak tertib dan tidak rapi. Untuk itu pihak pemerintah harus mengambil sikap tegas. Pemerintah perlu menertibkan para pedagang kaki lima yang berdagang di trotoar. Pemerintah harus merelokasi ataupun mengatur para pedagang dengan menyediakan tempat khusus para pedagang yang sesuai dan baik.
Pemerintah berhak pula melarang dan menindak tegas petugas parkir dan kendaraan yang parkir di trotoar. Pemerintah dan pengusaha apabila ingin membangun gedung pusat perbelanjaan dan perkantoran hendaknya memikirkan dampak lingkungan dan kapasitas kendaraan. Mereka harus menyediakan lahan parkir untuk kendaraan bermotor sehingga para pengunjung tidak menggunakan trotoar untuk parkir.
Pemerintah daerah melalui dinas perhubungan wajib pula memberikan rambu-rambu di setiap ujung trotoar agar para pengendara motor tidak seenaknya menggunakan trotoar, parkir sembarangan, atau mencari dan menurunkan penumpang. Petugas tidak boleh lemah dan harus menindak tegas setiap pengendara yang mengabaikan rambu-rambu tersebut. Selama masih ada oknum petugas yang bermain dan sekedar mengambil uang jalan, jangan harap trotoar akan berfungsi sebagaimana mestinya. Petugas harus menerapkan tilang terhadap kendaraan bermotor roda dua yang kedapatan meniti trotoar maupun angkot yang berhenti di trotoar.
Penyalahgunaan trotoar sebagai tempat berjualan para pedagang liar, lahan parkir dan sebagainya, pada dasarnya merupakan urusan pemerintah daerah (kabupaten dan kota) dan domainnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun demikian, kepolisian dapat bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP melakukan revitalisasi trotoar dan menertibkan segala bentuk kegiatan di trotoar sehingga dapat memberikan kenyamanan untuk pejalan kaki.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada dua macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki. Pertama, ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat 2). Kedua, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah (Pasal 275 ayat 1).
Larangan penggunaan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir dan usaha dalam bentuk apapun diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut terdapat ketentuan pidana yang sangat tegas, 18 bulan penjara atau denda Rp. 1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar.
Salah satu tujuan utama dari manajemen lalu lintas adalah berusaha untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor, tanpa menimbulkan gangguan-gangguan yang besar terhadap aksesibilitas dan trotoar adalah sebuah fasilitas yang disediakan untuk kenyamanan para pejalan kaki. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian khusus dari pemerintah daerah dan kelompok masyarakat yang peduli dengan pejalan kaki atas kebiasaan menyalahgunakan fungsi trotoar oleh pengendara bermotor, sopir angkutan, pedagang liar dan tukang parkir ilegal.
Di balik masih minimnya jumlah trotoar yang ada, jangan sampai trotoar yang sudah ada hanya dijadikan sebagai penghias jalan semata. Mari kita kembalikan fungsi trotoar demi menjaga kenyamanan dan keamanan para pejalan kaki. Semoga fenomena “gagal trotoar” tidak menjadi pemandangan yang sangat biasa. Diharapkan agar kita semua, baik pejalan kaki, pengendara motor, pedagang kecil, tukang parkir maupun aparat yang terkait dapat memiliki rasa saling menghargai dan belajar untuk tidak mengambil hak orang lain.
Bahan bacaan:
- https://id.wikibooks.org/wiki/Manajemen_Lalu_Lintas/Trotoar
- http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52f3b9054af4a/larangan-menguasai-dan-memiliki-trotoar
- http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2017/10/16/pemkot-bandung-akan-revitalisasi-15-ruas-trotoar-tahun-ini-411633
- http://sains.kompas.com/read/2017/07/15/075300630/ingat-lagi-fungsi-trotoar-dan-hak-pejalan-kaki-
Penulis:
Noperman Subhi, Guru PPKn SMA PGRI 5 Palembang dan Dosen Luar Biasa di Akademi Bina Bahari. Kontak: nopermansubhi(at)gmail(dot)com.